Rabu, 04 November 2015

DropBox adalah salah satu aplikasi dari New Media

·       Pengertian New Media
Definisi new media secara eksklusif merujuk pada teknologi komputer yang menekankan bentuk dan konteks budaya yang mana teknologi digunakan, seperti dalam seni, film, perdagangan, sains dan diatas itu semua internet. Sementara Digital media merupakan kecenderungan kepada kebebasan teknologi itu sendiri sebagai karakteristik sebuah medium, atau merefleksikan teknologi digital (Dewdney and Ride. 2006 : 8 & 20).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMw46EsR06jdwjrFmf7vk7d1_3yr3CAUcY3jkAwNPjCuW9u94c6BeIrVWqD37S95-bFIy61Z0OD7Ej4PdaFSi5luFsHwU_LjEEQ_MhFuo25CJDwPSQ5uvggDFlirBL70mltneiOioo-R3A/s1600/definisi+new+media.png
Untuk melakukan intergrasi dengan media baru agar mampu memenuhi harapan baru bagi pelanggan setianya, baik pembaca online maupun cetak. Perkembangan media baru sebenarnya merujuk kepada sebuah perubahan dalam proses produksi media, distribusi dan penggunaan. Media baru tidak terlepas dari key term seperti digitality, interactivity, hypertextuality, dispersal danvirtuality (Lister, 2003 : 13).  Dalam konsep digitality semua proses media digital diubah (disimpan) ke dalam bilangan, sehingga keluarannya (out put) dalam bentuk sumber onlinedigital disk, ataumemory drives yang akan diubah dan diterima dalam layar monitor atau dalam bentuk ‘hard copy’. Konsep Interactivity merujuk kepada adanya kesempatan dimana teks dalam media baru mampu memberikan users untuk ‘write back into the text’. Sedangkan konsep dispersal media baru lebih kepada proses produksi dan distribusi media menjadi decentralised dan mengandalkan keaktifan individu (highly individuated). Batasan new media sering disamakan dengan digital media, yang semestinya new media lebih pada konteks dan konsep budaya kontemporer dari parktik media daripada seperangkat teknologi itu sendiri (medium).

·       PANDANGAN NEW MEDIA
New media merupakan media yang dapat meningkatkan interaksi sosial antar manusia contohnya melalui beberapa jejaring sosial namun tetap sesuai kaidah dan norma kesopan santunan Media baru yang saat ini sedang populer adalah handphone atau smartphone.
Zaman sekarang, bagi sebagian besar masyarakat handphone adalah suatu kebutuhan yang sangat penting bahkan sangat diperlukan. karena semakin berkembangnya teknologi handphone tidak hanya digunakan untuk media komunikasi saja seperti sms atau telpon saja. Sekarang banyak handphone yang menyediakan fitur-fitur untuk browsing,chatting dan lain-lain. New Media merupakan perkembangan baru dari media-media yang telah digunakan manusia. Karakternya yang merupakan bentuk digital tentu memudahkan dalam bertukar informasi dan berbagai kegiatan lainnya. Namun dalam perkembangannya, New Media bisa memberikan nilai negatif juga, yaitu dapat mengakses situs yang berbau porno dan kekerasan dengan mudah dan memberikan efek ketagihan bagi penggunanya. Jadi sudah seharusnya perkembangan New Media diikuti juga dengan kebijakan orang yang memanfaatkannya.





·       MANFAAT NEW MEDIA

1.      Bidang Pendidikan
Dalam bidang ini, tentunya manfaat new media sangat besar, dan di rasakan sekali oleh para pelajar atau mahasiswa. Para pelajar atau mahasiswa seperti saya bisa mencari bahan bahan materi yang di perlukan oleh mereka, jadi kita dapat mengurangi biaya dalam membeli buku, karena kita bisa men-download suatu buku digital yang isinya adalah bahan-bahan materi yang kita perlukan, dan filenya bisa kita simpan dalam direktori yang ada dalam laptop ataupun notebook, jadi lebih simple dan praktis, tinggal membawa laptop atau notebook kita jika diperlukan tanpa harus keberatan membawa buku yang banyak.

2.      Bidang Kesehatan
Dalam bidang ini ,banyak sekali manfaat yang di rasakan langsung oleh orang yang sedang sakit, atau orang yang ingin mencari sesuatu bahan alami untuk menjaga kesehatan. Biasanya orang mengakses website yang isinya adalah resep obat yang tradisional.
3.      Bidang Pencarian Kerja
Dalam bidang ini juga tentunya sangat berguna untuk orang - orang yang ingin mencari pekerjaan. Karena lewat New Media orang bisa menetahui lowongan pekerjaan, tanpa harus membeli koran atau keliling ke tempat perusahaan. Karena biasanya setiap instansi / perusahaan memiliki website , jadi kita cukup melihat website dari instansi itu. Melalui New Media juga para pelamar kerja bisa mendaftar lewat online. 
4.      Bidang Jula Beli
Bidang ini juga adalah bidang yang bayak di akses orang - orang, manfaatnya dapat dirasakan pembeIi cukup melihat gambar/photo barang lalu melihat kode barang dan membuat pesan di website tersebut yang isinya adalah nama, no rek, kode barang dan kode post, jadi tidak perlu datang ke store-store yang menjual barang tersebut. Transaksi pembayaran dapat di lakukan dengan menggunakan ATM/ebanking dll. Lalu manfaat yang dirasakan oleh penjual adalah dia dapet menjual barang ke manapun. Dan pengiriman barangpun dapat menggunakan jasa pengiriman barang seperti GNE, Kantor Pos, Dll. Namun terkadang kualitas barang yang dijual tidak sebagus barang yang ada digambar / photo, dan bagi anda yang ingin membeli barang via Internet juga harus waspada akan penipuan. Di sini ada juga forum jual beli yang lumayan banyak di akses orang yaitu kaskus.
5.      Bidang Sosial
Bidang yang sekarang paling banyak di akses oleh orang-orang, karena banyak sekali website yang bisa kita akses untuk melakuakan kegiatan sosial, salah satunya Facebook, Friendster, Twitter, My Space, Yahoo Messangger, Yahoo dan lainnya. Melalui website tersebut kita dapat bersilaturahmi pada sanak sodara yang ada di manapun, di website kita juga dapat mengirim photo,video dll.
Dampak Buruk
– Terbukanya informasi menimbulkan kemungkinan pencurian data pribadi. Hal ini biasa dilakukan hacker dengan tujuan-tujuan tertentu.
– Virus. Terbukanya arus informasi dan komunikasi juga dapat membawa virus yang berkedok aplikasi dengan mudah menyebar.
– Rasa ketagihan berlebihan, contohnya pada saat bermain game online atau jejaring social.
Pada gamarbar di bawah ini merupaka contoh dari New Media :






Ø DropBox
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5mcObt4soqz_yzPh7LBhM2J-Xt0TbEb4SN5IYi4qSuMwF9md1gX07Syg7QM9cM79Ikya8v3HO3H1TuSNGGg85e3eHe9TiCHZvEOyx0t5XIg1gXrrRMEcnHuqtKe0Uq1NI-NPrBf1E2A4x/s1600/DropBox.png
Dropbox adalah tempat penyimpanan media dalam awan (cloud) dan sarana untuk sinkronasi antar perangkat, kebanyakan fail baik yang berbentuk gambar, musik, video, document, program maupun aplikasi dapat anda upload kesana. Dengan memanfaatkan layanan cloud storage, Anda dapat mengupload file dimanapun dan kapanpun serta melakukan backup dan restore data dari berbagai jenis perangkat dengan platform yang beragam. Dari berbagai layanan penyimpanan online yang tersedia untuk pelbagai platform seperti windows,linux,mac,ponsel dan lain lain 
Manfaat dropbox diantaranya:
  1. Sebagai media sharing
    Dengan memiliki akon di dropbox anda dapat berbagi dengan keluarga,teman,klien dan orang lain dengan mudah,anda dapat langsung mengirimkan URL alamat fail melalui email kepada mereka
  2. Sebagai sarana backup
    Dengan dropbox anda dapat langsung melakukan backup dan mengembalikan ke perangkat jika seuatu ketika komputer atau ponsel anda mengalami masalah.



Minggu, 12 April 2015

Budaya Yang Hampir Punah Tentang Mematuhi Tata Tertib Yang Ada Di Indonesia

Budaya Yang Hampir Punah Tentang Tata Tertib Yang Ada Di Indonesia(DILARANG PARKIR SEMBARANGAN)

 

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Budaya yang hampir punah di indonesia.
Pada zaman sekarang banyak orang yang sudah tidak memandang tata tertib di indonesia,contohnya seperti Dilarang parkir sembarangan.
padahal sudah tertera rambu" lalu lintas yang terdapat di pinggir jalan atau dimanapun.

tetapi kebanyakan orang masih banyak yang melanggar tata tertib di indonesia yang di langgar,tidak hanya parkir sembarang,seperti contoh tata tertib yang sering di langgar di indonesia sebagai berikut:
  1. menerobos lampu merah
  2. dilarang berhenti
  3. dilarang berbelok
  4. kendaraan roda 2 sering lewat trotoar
  5. memutar balik,dll
padah hal seperti itu dapat membuat kecelakann dan merugikan diri kita sendiri kalau terjadi apa-apa saat kita melanggar hal tersebut.
nah,budaya seperti ini yang mulai punah di indonsia dan tidak di perhatikan lagi tata tertib yang sudah di buat untuk kenyamanan kita semua.
 mungkin saat ini 80% orang di indonesia sering melanggar tata tertib,dan 20% orang sudah mengikuti tata tertib yang sudah ada di indonesia.

seharusnya kita harus mematuhi tata tertib yang sudah ada di indonesia,itu bermanfaat untuk keselamatan  dan kenyamanan kita semua.

sekian pembahasan saya tentang Budaya tentang Tata tertib yang mulai punah,semoga pembaca tidak melakukan hal seperti itu.

thanks sudah membaca,semoga bermanfaat.

Jumat, 02 Januari 2015

Warga Negara Dan Negaranya

NEGARA

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
  • Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
  • Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
  • Penaklukan
  • Peleburan
  • Pemisahan diri
  • Pendudukan suatu wilayah

UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
  1. Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
  2. Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
  3. Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
  4. Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA

Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
  • Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
  • Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
  • Menumpuknya pekerjaan di pusat
  • Keterlambatan keputusan dari Pusat
  • Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
  • Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi

Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.

BENTUK KENEGARAAN

Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.

Sifat-sifat Negara
  • Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
  • Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).

2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.




Sumber : Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.MKDU Ilmu Sosial